/data/photo/2022/10/21/635273b98e227.png)
KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://e-meterai.co.id/.
Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Cara membeli meterai elektronik
Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:
- Akses laman https://e-meterai.co.id/
- Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
- Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
- Masukkan kode OTP tersebut
- Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
- Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
- Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
- Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online
from "cara" - Google Berita https://ift.tt/Ftyw48X
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar