Search This Blog

Minggu, 11 September 2022

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Perhatikan Syaratnya | merdeka.com - Merdeka.com

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Perhatikan Syaratnya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup sederhana. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Bagi orang yang sedang merantau, cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu diketahui.

Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP memiliki fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional. KTP juga merupakan persyaratan utama dalam banyak hal.

taboola mid article

Adapun manfaat dan fungsi KTP yaitu sebagai perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan Negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal, dan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya.

Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka kehilangan KTP menjadi masalah tersendiri. Terlebih jika kamu mengalami kehilangan KTP saat berada di luar kota atau di luar domisili. Oleh karena itu, cara mengurus KTP hilang di luar domisili ini sebaiknya diketahui.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai cara mengurus KTP hilang di luar domisili, mudah dan efektif telah dirangkum Merdeka.com melalui media.neliti.com dan berbagai sumber lainnya.

2 dari 3 halaman

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili

Banyak yang menduga bahwa cara mengurus KTP hilang di luar kota sangat sulit dan prosesnya lama. Namun, anggapan demikian tak benar adanya.  

Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup mudah. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili sebenarnya dapat dilakukan di mana saja.

Artinya, saat kehilangan KTP di luar kota, kamu tak harus mengurus kehilangan tersebut ke kota tempat kamu berdomisili. Hal ini tak lain karena dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Adapun syarat dari cara mengurus KTP hilang di luar domisili adalah dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kamu bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Selanjutnya bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

3 dari 3 halaman

Syarat Mengurus KTP yang Hilang di Luar Domisili


Sebelum mengurus KTP yang hilang di luar domisili penting bagi kamu untuk mengetahui beberapa berkas yang utama yang harus disediakan.

Berikut ini beberapa berkas utama yang perlu dipersiapkan sebagai cara mengurus KTP hilang di luar domisili:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang hilang di luar domisili mungkin juga akan membutuhkan dokumen tambahan, seperti:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
[nof]

Adblock test (Why?)



from "cara" - Google Berita https://ift.tt/2MyDmsf
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 dan Cara Mengeceknya - detikSulsel

Makassar - Pengumuman PPPK Guru 2023 telah dikeluarkan di laman resmi SSCASN BKN. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perj...