Search This Blog

Selasa, 07 Juni 2022

Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP - SINDOnews

loading...

Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili, salah satunya SKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA - Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili. Surat Keterangan Pindah (SKP) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).

"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya

Zudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

Adblock test (Why?)



from "cara" - Google Berita https://ift.tt/wGi1lBk
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 dan Cara Mengeceknya - detikSulsel

Makassar - Pengumuman PPPK Guru 2023 telah dikeluarkan di laman resmi SSCASN BKN. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perj...