
loading...
Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili, salah satunya SKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).
"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya
Zudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
from "cara" - Google Berita https://ift.tt/wGi1lBk
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar