JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tahun, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Adanya cara cek pajak kendaraan lewat SMS tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS?
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK. Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan lewat SMS
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah:
1. Cek pajak kendaraan Jakarta
Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi).
- Contoh: METRO B1234ABC.
- Kemudian kirim ke nomor 1717.
Baca juga: Simak Cara Transfer DANA ke GoPay, OVO dan ShopeePay
2. Cek pajak kendaraan Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
- Ketik esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.
- Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654.
- Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia3. Cek pajak kendaraan Jawa Tengah (Jateng)
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat sebagai berikut:
- Ketik JATENG[spasi]Nomor Kendaraan
- Contoh: JATENG H1234AB.
- Lalu, kirimkan ke 9600.
Baca juga: Mulai Banyak Aktivitas Fisik, Konsumsi Listrik di Jakarta Naik 8,7 Persen
4. Cek pajak kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta
Sedangkan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
- Ketik DIY[spasi]Nomor Kendaraan.
- Contoh: DIY AB1234A
- Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
5. Cek pajak kendaraan Jawa Timur
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:
- Ketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.
- Contoh: JATIM L1234AB
- Lalu, kirim ke nomor 7070.
Baca juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota, dan Link Daftarnya
6. Cek pajak kendaraan Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format berikut:
- Ketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.
- Contoh: BALI DK1234AB.
- Kemudian kirimkan ke nomor 8893.
7. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara
Terakhir, cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk wilayah Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
- Ketik Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.
- Contoh: Info BK1234AB hitam.
- Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.
Baca juga: LKPP Sampaikan 4 Arah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Apa Saja?
Sebagai catatan, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Nah, itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk beberapa wilayah di Indonesia. Cek pajak kendaraan via SMS ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahfrom "cara" - Google Berita https://ift.tt/F3G1tBp
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar