/data/photo/2021/07/25/60fccf4406701.jpeg)
KOMPAS.com – Informasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi banyak dicari pembaca, terutama mengenai cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.
Terkait hal ini, topik seputar daftar BPJS bayi online seperti cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa juga kerap jadi perhatian pembaca.
Mobile JKN adalah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Sementara itu, Pandawa adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk sejumlah keperluan peserta.
Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga sering bermunculan, termasuk yang menyangkut cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir.
Ada juga yang bertanya, bagaimana cara mengurus BPJS calon bayi? Bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir? Apakah calon bayi bisa daftar BPJS online? Kapan mendaftarkan calon bayi ke BPJS? Kapan bayi bisa daftar BPJS?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet
Aturan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yaitu sebagai berikut:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS
Sementara itu, mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Adapun jenis kepesertaan BPJS meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
from "cara" - Google Berita https://ift.tt/ipHVJqo
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar