Search This Blog

Kamis, 17 Maret 2022

Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang jika sudah habis dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi.

Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses menggajukan ganti paspor.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Masa berlaku paspor

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Dilansir dari laman Imigrasi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.

Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arvin menjelaskan bahwa paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara.

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” katanya, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021

Ketentuan masa berlaku paspor tercantum dalam PP 51 Nomor 2020, Pasal 51 yang berbunyi: Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Layann eazy pasport oleh petugas Imigrasi Nunukan. Eazy pasport merupakan program jemput bola layanan pasport bagi warga perbatasan RI - Malaysia. Inovasi Imigrasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir illegal entryDok.Humas Imigrasi Nunukan Layann eazy pasport oleh petugas Imigrasi Nunukan. Eazy pasport merupakan program jemput bola layanan pasport bagi warga perbatasan RI - Malaysia. Inovasi Imigrasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir illegal entry

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

  • Paspor lama
  • e-KTP beserta fotokopinya
  • Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor dan Arti yang Terkandung di Dalamnya

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via Whatsaap juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

  • Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan
  • Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan
  • Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan
  • Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

  • Ambil formulir aplikasi di loket
  • Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP
  • Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari
  • Tanda terima diberikan beserta kode bayar
  • Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara
  • Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannyaKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannya

Cara pendaftaran secara online

Dilansir dari Kompas.com (17/2/2022), berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

  • Membuat akun
  • Pilih keperluan
  • Unggah berkas persyaratan
  • Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
  • Lakukan pembayaran
  • Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
  • Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara
  • Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "cara" - Google Berita https://ift.tt/so7uK3T
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 dan Cara Mengeceknya - detikSulsel

Makassar - Pengumuman PPPK Guru 2023 telah dikeluarkan di laman resmi SSCASN BKN. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perj...