/data/photo/2022/03/17/62333b55e7820.jpg)
KOMPAS.com – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang penting bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).
NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Guru PAUD dan SD ke Monash University
NUPTK diberikan kepada seluruh guru atau tenaga kependidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
NUPTK dapat diberikan jika GTK bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Sebelum mengurus permohonan penerbitan NUPTK, GTK harus memastikan diri sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
Guru dan tenaga kependidikan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir;
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah formal;
- bagi yang berstatus Calon PNS (CPNS) atau PNS melampirkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- bagi yang berstatus non-PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan; dan
- bagi yang berstatus non-PNS melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya untuk membuktikan yang bersangkutan telah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus.
Baca juga: Jalan Pulau Enggano Rusak Parah, Guru dan Siswa Jalan Kaki 20 Km, Hasil Bumi Tak Terjual
Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK.
Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait.
Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni:
- melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
- mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya;
- setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian;
- jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui;
- untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual;
- setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "cara" - Google Berita https://ift.tt/TxtSe4r
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar