/data/photo/2022/03/24/623c1874cffdc.png)
KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan zaman, kini mengurus perceraian dapat dilakukan tanpa harus mendatangi pengadilan.
Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat.
Baca juga: Cara Melakukan Pengasuhan Bersama Setelah Cerai agar Anak Tidak Terabaikan
E-Court Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah mengembangkan sistem yang disebut E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Layanan ini dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dikutip dari situs tersebut, E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat. Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran.
Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
- Memilih pengadilan,
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
- Mengisi data pihak,
- Mengunggah berkas gugatan,
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
- Malakukan pembayaran (e-Payment),
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
- Mendapatkan nomor perkara
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email.
Referensi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "cara" - Google Berita https://ift.tt/Jmy9tVi
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar